BENGKULU RU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu membebaskan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) Roda Dua (R2). Pembebasan ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Bengkulu No C.163.BPKD Tahun 2021 tentang pembebasan pokok tunggakan dan denda PKB R2 dalam wilayah Provinsi Bengkulu, yang diiringi dengan diterbitkannya petunjuk teknis. Berdasarkan petunjuk teknis No 001/KB.TPs.Prov Bengkulu/2021 tentang tata cara pemberian pembebasan pokok tunggakan dan denda PKB R2 tersebut, pembebasan pokok tunggakan dan denda PKB diberikan pada kendaraan yang telah teridentifikasi atau terdaftar pada kantor SAMSAT (Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap) dalam wilayah Provinsi Bengkulu. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Senin, 8 Maret 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI
Pemprov Bebaskan Pokok Tunggakan dan Denda PKB R2
Senin 08-03-2021,10:51 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :