TUBEI RU - Menindaklanjuti surat yang dilayangkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lebong dengan nomor 01/PWI-LEBONG/II/2021 perihal surat keberatan kepada Polres Lebong, pada Jum\'at (26/2) lalu. Pascainsiden larangan bagi wartawan melakukan peliputan rekonstruksi perkara dugaan pembunuhan terhadap Dona Fransisca (30) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Lebong, yang dibunuh oleh suaminya sendiri berinisial YR alias IB (33) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kontrakannya Desa Nangai Tayau, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, oleh jajaran Polres Lebong, Rabu (24/2) lalu. Menanggapi hal tersebut, Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur, SIK menggelar konferensi pers, guna mengklarifikasi insiden tersebut. Menurut Kapolres, pada rekonstruksi waktu itu memang adanya misskomunikasi. Ini lantaran saat kejadian tersebut pihaknya ingin mendalami kasus dan penyelidikan lebih dalam. Maka, kata dia, dengan itu langkah selanjutnya agar kasus larangan seperti itu tidak terulang kembali. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Jumat, 5 Maret 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI
Tanggapi Surat Keberatan PWI, Polres Lebong Gelar Konferensi Pers
Jumat 05-03-2021,15:13 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :