BENGKULU RU - Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu bakal mengkaji ulang urgensi keberadaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Ini disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, S.Ip, M.Ap diwawancarai usai reses, Rabu (3/3). \"Sebenarnya Raperda AKB itu, pengesahannya kita targetkan pada bulan Februari lalu. Namun karena ada perubahan jadwal di Badan Musyawarah (Banmus) yang salah satunya terkait penetapan, pengesahan, dan pengusulan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, akhirnya tertunda dan sampai dengan saat ini belum tahu kapan bakal disahkan,\" ungkap Dempo. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Kamis, 4 Maret 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI
rgensi Raperda AKB Dikaji Ulang
Kamis 04-03-2021,11:19 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :