NAPAL PUTIH RU - Camat Napal Putih, Abdul Hadi, S.IP melalui Kasi PMD, Akbal menegaskan, BLT-DD wajib direalisikan oleh seluruh desa pada TA 2021 ini. Bila dalam pelaksanaanya, ada desa yang tidak melaksanakan penyaluran BLT-DD, desa yang bersangkutan akan mendapat sanksi dari pemerintah pusat. Dibeberkan Akbal, beban penyaluran program BLT-DD yang harus dilaksanakan oleh desa di TA 2021 ini mencapai 12 bulan dengan nominal sebesar Rp 300 ribu/bulan kepada setiap KPM. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Rabu, 3 Maret 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI
Tak Realisasikan BLT-DD, Desa Disanksi
Rabu 03-03-2021,10:51 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :