Jaksa Telusur Aset Koruptor

Sabtu 27-02-2021,09:49 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Penyelenggaraan Dana Desa, agaknya mesti profesional. Konsekwensi berat, juga tidak hanya menyasar pada kurungan badan. Tapi bisa dilakukan penyitaan harta kekayaan, jika terkait dengan obyek penyidikan kasus korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (BU), Elwin Agustian Khahar, SH, MH, melalui Kasi Intel yang juga Humas, Denny Agustian, SH, MH, tak menyangkal soal ini. Upaya pelacakan harta kekayaan atau aset tracing yang akan dilakukan kejaksaan, terkait dengan korupsi dana desa yang terjadi di Desa Tanjung Raman Kecamatan Kota Arga Makmur dengan aktor utama kepala desa yang bakal segera diberhentikan tetap itu. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Sabtu, 27 Februari 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI

Tags :
Kategori :

Terkait