MARGA SAKTI SEBELAT RU - Kepala Puskesmas Suka Makmur, dr Normala Tarigan mengatakan, ibu dalam proses menyusui, bisa menerima suntik Vaksin Covid-19. Hanya saja, kata Normala, kategori ibu menyusui dapat menerima vaksin, setelah tiga bulan pasca melahirkan. \"Ibu menyusui bisa kita vaksin. Tapi setelah mereka tiga bulan dari melahirkan,\" ujarnya. Sementara, lanjut Normal, bagi ibu yang sedang dalam posisi mengandung atau hamil (Bumil) tidak dapat menerima vaksin. Ini mengingat kondisi kesehatan Bumil masih lemah dan beresiko. Sehingga para Bumil, direkomendasikan menerima vaksin setelah melewati proses persalinan. \"Selama mengandung, mereka tidak direkomendasikan menerima vaksin, kita tunda. Ketika sudah melewati persalinan tiga bulan atau masuk pada fase menyusui, baru bisa kita berikan vaksin,\" demikian Normala.(sig)
Ibu Menyusui Bisa Divaksin
Jumat 26-02-2021,10:42 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :