Pedagang Berhak Dapat Vaksin

Kamis 25-02-2021,10:20 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

NAPAL PUTIH RU - Kepala Puskesmas Napal Putih, Josen Sibarani, S.KM memastikan, selain pelayanan publik dari golongan pegawai. Para pedagang di pasar juga berhak mendapat vaksin Covid-19. Selain sudah terdaftar dalam kategori penerima vaksin, pedagang juga layak untuk mendapat vaksin karena aktivitasnya yang kerap bersentuhan langsung dengan pembeli atau masyarakat umum. Josen menegaskan, para pedagang di pasar memiliki kesempatan yang sama untuk mendapat vaksin seperti pelayan publik lainnya. \"Para pedagang juga masuk dalam sasaran pemberian vaksin. Mengingat aktivitas mereka rentan menjadi klaster penularan Covid-19 seperti pelayan publik lainnya,\" terangnya. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Kamis, 25 Februari 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI

Tags :
Kategori :

Terkait