PINANG RAYA RU - Polemik pembayaran hak atau gaji para karyawan PT JOP menemui titik terang. Berdasarkan hasil mediasi dan komunikasi secara maraton yang melibatkan PC SPPP-SPSI BU beserta jajaran managemen PT JOP, Disnaker BU dan aparat terkait lainnya. Pada hari Jumat (19/2) kemarin, managemen PT JOP memutuskan untuk memenuhi poin-poin yang menjadi tuntutan karyawan. Poin yang tertuang pada agenda kesepakatan yang berlangsung di kantor PT JOP itu meliputi, PT JOP akan membayarkan sisa gaji karyawan mulai dari tahun 2019, 2020 hingga gaji bulan Januari sampai dengan minggu pertama bulan Februari tahun 2021 (lunas). Dan pembayaran gaji tersebut dilakukan terhitung mulai tanggal 19 Januari 2021. Bila dalam waktu tersebut belum diselesaikan pembayaran secara keseluruhan maka pembayaran akan dilanjutkan di hari kerja berikutnya. Terkait persoalan tunggakan atau aset Koperasi, akan diserahkan kepada pengurus Koperasi untuk melakukan pendataan dan penyelesaian. Kemudian, perusahaan secara rutin telah pembayaran terhadap iuran BPJS Ketenagakerjaan dan secara bertahap akan melakukan penyelesaian terhadap tunggakan karyawan. Bila karyawan telah berhenti ingin mencairkan JHT maka perusahaan akan membantu untuk menyelesaikannya. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi sabtu, 20 Februari 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI
JOP Bayarkan Lunas Seluruh Tunggakan Gaji Karyawan
Sabtu 20-02-2021,10:45 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :