BENGKULU RU - Selagi mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Pejabat yang mendapatkan manaha sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati bisa melakukan mutasi. Ini disampaikan Plh Gubernur Bengkulu, Drs. Hamka Sabri, M.Si usai menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Sekretaris Daerah (Sesda) 7 kabupaten sebagai Plh Bupati, Selasa (16/2). \"Jabatan Plh Bupati itu, ada beberapa kewenangan yang tidak boleh dilakukan. Diantaranya yang berkaitan dengan kebijakan strategis, seperti produk hukum yang tak lepas dari kepentingan daerah. Kemudian tidak memiliki kewenangan soal perubahan pengelolan keuangan daerah,\" ungkap Hamka. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Selasa, 17 Februari 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI
Kantongi Izin Mendagri, Plh Bupati Bisa Lakukan Mutasi
Rabu 17-02-2021,14:37 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :