Inkrach, Kades Korupsi Sah Dipecat

Kamis 11-02-2021,11:46 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Pemberhentian tetap, tampaknya sudah bisa dilakukan Pemda Bengkulu Utara (BU), atas jabatan Kepala Desa Tanjung Raman, Kecamatan Kota Arga Makmur yang sebelumnya dipimpin pelaksana tugas. Pasalnya, perkara korupsi dana penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga Desa tahun 2018 dan 2019 di desa itu, dengan terdakwa Suranto, kepala desa nonaktif, telah memiliki kekuatan hukum tetap. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Kamis (28/1), menjatuhkan vonis pidana penjara 1 tahun 3 bulan kepadanya. Terdakwa yang diketahui telah menyicil Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 117 juta, atas audit Inspektorat Bengkulu Utara dari total kerugian Rp 158 juta itu, turut dijatuhi hukuman denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Konversi pidana kurungan juga diberlakukan terhadap terdakwa atas sisa KN atas cicilan yang sudah disetorkan ke kas negara dengan 6 bulan penjara. Waktu pikir-pikir yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor selama 7 hari pun kini sudah berakhir. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) BU, Elwin Agustian Khahar, SH, MH, melalui Humas, Denny Agustian, SH, MH, membenarkan kalau waktu pikir-pikir selama tujuh hari yang berikan majelis hakim, sudah berakhir. Ketika tanpa ada penyampaian upaya hukum banding, secara otomatis vonis atas perkara tipikor oleh majelis pengadilan Tipikor Bengkulu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrach. \"Sudah inkrach. Tidak semua pihak, menerima vonis pengadilan,\" ujar Denny, kemarin. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Kamis, 11 Februari 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI

Tags :
Kategori :

Terkait