ARGA MAKMUR RU - Sanksi pemberhentian tetap Kepala Desa Tanjung Raman nonaktif, tengah menghitung hari. Ini terjadi, setelah pemberian waktu pikir-pikir 7 hari oleh Pengadilan Tipikor Bengkulu, pasca vonis 1 tahun 3 bulan atas dugaan korupsi dana penyertaan modal BUMDes dan proyek fisik yang merugikan negara ratusan juta pada 28 Januari 2021 lalu. Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Elwin Agustian Khahar, SH, MH melalui Humas, Denny Agustian, SH, MH, membenarkan kalau waktu pikir-pikir yang turut diberikan kepada pihaknya atas vonis pengadilan, akan berakhir beberapa hari ke depan. \"Kita masih pikir-pikir,\" kata Denny disinggung soal vonis hakim Tipikor yang diketahui turut mementahkan Pasal Primer JPU itu. Keputusan administratif juga bakal dilakukan Pemda BU, manakala beberapa hari ke depan, perkara korupsi itu sudah inkrah. Nantinya, Bupati bakal menetapkan Penjabat kepala desa, setelah menetapkan Plt kepala desa pada 22 Juli 2020 yang secara hukum berakhir 22 Oktober 2020 itu. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Rabu, 3 Februari 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI
Status Kades Non-Aktif Menunggu Hari
Rabu 03-02-2021,10:46 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :