Harga Pupuk Subsisdi Naik 30 Persen

Senin 01-02-2021,11:00 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

MUKOMUKO RU - Petani diminta tidak kaget ketika membeli pupuk subsidi dengan harga mahal. Pasalnya, pemerintah akan menaikkan harga jual pupuk bersubsidi hingga mencapai 30 persen dari harga eceran tertinggi (HET) tahun sebelumnya. Adapun jenis pupuk subsidi yang bakal naik harganya itu diantaranya, Urea dari Rp 1.800 menjadi Rp 2.350/Kg, Za dari Rp 1.400 menjadi Rp 1.700/Kg, Organik dari Rp 500 menjadi Rp 800/Kg, dan SP36 dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.400/Kg. Sedangkan pupuk jenis NPK dan Poska, tidak mengalami kenaikan harga. Dinas Pertanian Mukomuko mengaku, akan segera melaksanakan sosialisasi terhadap petani yang ada di wilayah ini. “Dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tani soal naiknya harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi. Kalau pihak kios pupuk, sudah diberitahu oleh masing-masing distributor,” ungkap Plt Kepala Dinas Pertanian Mukomuko, Junaidi, SP melalui Kabid Prsarana dan Sarana Pertanian, Ali Mukhibin, S.Hut didampingi Kasi Produksi, Pembiayaan Alat, dan Mesin Pertanian, Supradinata, S.Hut, ketika dikonfirmasi kemarin. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Senin, 1 Februari 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI

Tags :
Kategori :

Terkait