BENGKULU RU - 4 nelayan trawl yang diamankan pasca terjadinya polemik dengan nelayan tradisional di Kabupaten Bengkulu Utara beberapa waktu lalu, Berkas Perkara (BP) dinyatakan P21. Sehingga terhitung sejak Jum\'at (29/1), keempat nelayan tersebut resmi menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH mengatakan, BP dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga keempat nelayan trawl tersebut langsung diserahkan atau dilimpahkan kepada JPU, beserta Barang Bukti (BB) yang diamankan dalam perkara tersebut. Keempat nelayan yang dimaksud, atas nama Rustam dengan BP No BP/01/B.2/I/2021/Ditreskrimsus. \"Lalu Muhammad Aris dengan BP No BP/02/B.2/I/2021/Ditreskrimsus, Wasimin dengan BP No BP/03/B.2/I/2021/Ditreskrimsus, dan Mulyadi dengan BP No BP/07/B.2/I/2021/Ditreskrimsus. Hanya saja pasca dilimpahkan, keempat nelayan yang merupakan tahanan JPU tetap dititipkan di sel tahanan Polda,\" ungkap Sudarno. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Sabtu, 30 Januari 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI
BP P21, 4 Nelayan Trawl Tahanan Jaksa
Sabtu 30-01-2021,09:55 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :