ARGA MAKMUR RU - Korupsi dana penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga Desa Tanjung Raman Kecamatan Kota Arga Makmur, dengan terdakwa Suranto, kepala desa non-aktif, telah mendapatkan vonis. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu Kamis (28/1), menjatuhkan pidana penjara vonis 1 tahun 3 bulan kepada terdakwa. Terdakwa yang diketahui telah menyicil Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 117 juta, atas audit Inspektorat Bengkulu Utara dari total kerugian Rp 158 juta itu, turut dijatuhi hukuman denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Konversi pidana kurungan juga diberlakukan terhadap terdakwa atas sisa KN atas cicilan yang sudah disetorkan ke kas negara dengan 6 bulan penjara. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Jumat, 29 Januari 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI
Kades Tanjung Raman Divonis 15 Bulan
Jumat 29-01-2021,08:56 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :