Parah! Tujuh Kali Gagahi Anak Sendiri

Kamis 28-01-2021,09:08 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

  • Ngaku Sering Ditolak Istri
ARGA MAKMUR RU - Kasus predator anak dengan tersangka, S, 40 tahun, warga di salah satu kecamatan jauh di Bengkulu Utara (BU), kini bakal berhadapan dengan ancaman penjara 20 tahun. Tersangka yang kini meringkuk di penjara itu, belangnya terbongkar pasca dilaporkan istrinya sendiri ke polisi sektor. Aksi cabulnya yang kini diproses Satreskrim via unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres BU itu, ternyata sudah mengguali, Bunga (nama samaran,red) anak kandungnya sendiri yang baru berumur 6 tahun itu sebanyak tujuh kali. Di hadapan polisi, pria yang tinggal di salah satu wilayah program transmigrasi itu, berkilah, aksi bejatnya itu dilakukan lantaran acap ditolak sang istri untuk berhubungan badan. Anak kandung pun menjadi sasaran. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Kamis, 28 Januari 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI
Tags :
Kategori :

Terkait