DPRD BU Usulkan Pelantikan MARI ke Mendagri

Kamis 28-01-2021,08:44 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Jelang berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara (BU), Ir H Mian dan Arie Septia Adinata, SE, MAP, Periode 2016-2021 pada 17 Februari 2021 mendatang, DPRD BU dalam waktu dekat segera menyampaikan usulan pemberhentian dan pelantikan kepala daerah yang dalam kontestasi tahun lalu meraup 71,73 persen suara sah atau 106.078 suara itu ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Ketua DPRD BU, Sonti Bakara, SH, menyampaikan sesuai dengan regulasi yang ada, pihaknya memiliki limit waktu maksimal 5 hari pasca menerima risalah hasil kontestasi resmi, untuk kemudian menyampaikan usulan pemberhentian dan pelantikan kepala daerah terpilih ke Mendagri melalui Gubernur. \"Segera kita sampaikan usulannya. Karena syarat-syarat dan sesuai regulasi yang ada, DPRD diberikan kewenangan untuk menyampaikan usulan pemberhentian dan pelantikan kepala daerah terpilih itu,\" kata Sonti, usai memimpin paripurna pengumuman paslon terpilih Pilkada BU, 9 Desember 2002 itu, kemarin. Bersambung.......... (Baca selengkapnya di Surat Kabar Harian Radar Utara, edisi Kamis, 28 Januari 2021) Atau berlangganan E-Paper Radar Utara melalui LINK INI

Tags :
Kategori :

Terkait