TUBEI RU - Rabu (20/1) kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, telah melakukan pemanggilan secara resmi terhadap eks Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong, berinisial SU untuk dimintai keterangan soal Tuntutan Ganti Rugi (TGR) tahun anggaran (TA) 2016, yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Bengkulu. Kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Lebong, TGR pada TA 2016 senilai Rp 1,3 miliar yang belum dibayarkan itu. Mulai diproses ini terlihat dengan terbitnya surat perintah Kajari Lebong, tertanggal 13 Januari 2021, telah naik status kasus perkara ke penyelidikan dan penyidikan (lidik) pidana kasus. Kejari Lebong, Fadil Regan, SH, M.Si melalui Kasi Pidsus, Ronald Thomas Menrofa, SH membenarkan, pihaknya hari ini (kemarin, red) akan melakukan pemeriksaan terhadap eks Sekwan, dan Eks bendahara TA 2016 di Setwan DPRD Kabupaten Lebong. \"Sudah kita panggil dan SU sudah menerima surat pemanggilan secara resmi untuk dimintai keterangan hari ini. SU selaku KPA pada saat menjabat sebagai Sekwan, dengan HA waktu itu selaku bendahara di tahun anggaran 2016 di Setwan di DPRD Kabupaten Lebong,\" kata Ronald, dibincangi di ruang kerjanya, Rabu (20/1). Jaksa Muda yang kerap disapa Ronald itu mengaku, terkait dugaan perkara ini, pihaknya akan mengumpulkan semua data-data dan bahan keterangan dalam tahap penyelidikan ini. Lanjut Ronald, waktu itu pihaknya sudah mendapatkan serah terima dari seksi Kasi Datun dan ini akan ditindaklanjuti. \"Selanjutnya kami akan tindaklanjuti, dan menelaah hasil keterangan hari dari kedua orang yang sudah dipanggil hari ini,\" ungkapnya. Ditambahkannya, pemanggilan ini sebagai pemeriksaan tahap awal, permintaan keterangan untuk mengumpulkan data dan bahan-bahan dari keterangan dua orang itu berhubungan dengan kasus tersebut. \"Tahapnya sudah penyelidikan di pidsus untuk mengumpulkan bahan keterangan dan data. Nanti dari semua data dan bahan keterangan yang disajikan oleh kedua orang itu baru kita menindaklanjuti, dan selanjutnya siapa yang perlu dipanggil dan akan kita periksa untuk melengkapi keterangan,\" tukasnya. Sementara itu, Eks Sekretaris DPRD Lebong, SU dijumpai di halaman Kantor Bupati Lebong, dikonfirmasi terkait pemanggilan Kejari Lebong terhadap dirinya, enggan berkomentar banyak. Namun, dirinya mengaku telah menerima undangan panggilan Kejari Lebong. \"Kami sudah menerima undangan (panggilan Kejari, red). Insyah Allah hadir dan siap memberikan keterangan,\" singkatnya. (oce)
Soal TGR, Kejari Lebong Periksa Eks Sekwan DPRD
Kamis 21-01-2021,09:43 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :