Soal SE Mendagri, BU Pasif?

Rabu 20-01-2021,12:05 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Terganjalnya serapan anggaran di APBD 2021 yang juga mulai mengancam pada kegiatan kepemerintahanan hingga tunjangan pegawai, agaknya perlu disikapi daerah. Pasalnya, daerah ini terkesan cenderung pasif dalam kondisi perlunya pengukuhan pejabat hingga penunjukan pejabat pelaksana tugas, lantaran perubahan nomenklatur perangkat daerah. Kondisi itu sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Sementara, hingga saat ini daerah belum mendapatkan dan cenderung menunggu adanya ijin dari Menteri Dalam Negeri yang berpijak pada Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor: 820/ 6923/ SJ tentang Larangan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang Menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, yang terbit tanggal 23 Desember 2020 itu. Padahal, akibat situasi yang terjadi selain tidak memberikan kenyamanan bagi pejabat, dalam melakukan langkah-langkah strategis. Khususnya, manakala mengambil langkah-langkah yang semestinya sesuai tupoksi, hanya saja dihadapkan dengan ketidakjelasan status lantaran adanya perubahan nomenklatur yang mestinya efektif berlaku sejak Januari 2021. Pemda BU sendiri, masih mengacu pada hasil konsultasi yang dilakukan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu. Kebijakan atas kondisi yang terjadi pun, hanya diberikan hingga Februari. Alih-alih untuk menjadi dasar pencairan anggaran gaji pegawai yang nilainya mencapai Rp 25 miliar itu. Pantauan Radar Utara, gaji honorer pun kini nyendat. \"Penggajian sampai dengan Februari mengikuti struktur yang lama. Dasar konsul ke BPKP,\" kata Mian dalam lansiran warta sebelumnya. Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM), Drs H Setyo Budi Raharjo, MM, saat ditanyai Radar Utara masih menyampaikan keterangan lawas. Selain belum ada ijin dari Mendagri, sehingga penyikapannya tetap menunggu rampungnya pelantikan kepala daerah terpilih. Disinggung soal upaya untuk berkonsultasi ke Kemendagri, alih-alih sebagai upaya yang sangat mungkin dilakukan, mengingat pemenang Pilkada di daerah ini yang juga incumbent? Budi masih keukeuh dengan SE yang muncul 23 Desember 2020 itu. \"Kita nunggu pelantikan aja. Aturannya begitu. Belum ada ijin lain atau aturan baru ,\" pungkasnya. (bep)  

Tags :
Kategori :

Terkait