BENGKULU RU - Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, dalam tahapan Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu tidak terbukti. Ini terungkap dalam persidangan yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dengan agenda pembacaan putusan perkara No 119-PKE-DKPP/X/2020, Rabu (13/1). Dalam persidangan pembacaan putusan yang disiarkan secara langsung melalui www.facebook.com/medsosdkpp/, merupakan rangkaian sidang atas pengaduan Calon Gubernur Bengkulu, H. Agusrin M. Najamudin, ST dengan teradu 5 Komisioner KPU Provinsi yakni Irwan Saputra, Eko Sugianto, Darlinsyah, Siti Baroroh, dan Emex Verzoni yang dilakukan DKPP. \"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pengadu, teradu, alat bukti, saksi-saksi dan saksi ahli, serta pihak terkait lainnya, apa yang dilakukan KPU Provinsi Bengkulu hingga memutuskan pengadu Belum Memenuhi Syarat (BMS) untuk ditetapkan menjadi Calon sudah sesuai dengan etika selaku penyelenggara,\" ungkap anggota DKPP, Dr. H. Alfitra Salamm, APU. Berdasarkan fakta-fakta persidangan, delik aduan pengadu tidak terbukti dan jawaban pengadu meyakinkan DKPP. Tahapan yang dilakukan teradu sudah sesuai dengan ketentuan perundang-udangan. \"Maka dari itu dengan keputusan BMS yang diberikan, teradu tidak terbukti melanggar kode etik. Lebih dari itu, DKPP tidak relevan menanggapi,\" kata Alfitra. Sementara itu, Ketua DKPP, Prof. Dr. Muhammad, S.Ip, M.Si menyampaikan, atas penjelasan itu maka DKPP berkesimpulan dalam perkara 119, pengadu tidak terbukti pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu. Seiring dengan itu pihaknya, pertama menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya. \"Kedua merehabilitasi nama baik teradu sejak putusan ini dibacakan. Ketiga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini terhadap perkara, paling lama 7 hari setelah dibacakan. Terakhir meminta Bawaslu mengawasi putusan ini,\" tegas Muhammad. Terpisah, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, SP, M.Si menyampaikan rasa syukur atas putusan yang telah dibacakan DKPP. \"Karena secara tidak langsung, keputusan DKPP ini telah menilai apa yang kita lakukan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak benar adanya. Kita sampaikan terimakasih atas dukungan semua pihak,\" singkat Eko. (tux)
KPU Provinsi Diputuskan Tak Langgar Kode Etik
Kamis 14-01-2021,11:57 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :