ARGA MAKMUR RU - Distribusi Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap 10, kini tengah dalam proses penyaluran kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang didominasi di Kantor Pos dan beberapa bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara). Secara jadwal, penyaluran bantuan dengan indeks Rp 300 ribu untuk setiap penerimanya itu, akan dimulai 15 Januari 2021. Jika merujuk aturan sebelumnya, masa penyaluran BST sendiri memiliki limit waktu 30 hari, agar tidak hangus. Kepala Kantor Pos Arga Makmur, Yos Puji, saat dibincangi di sela-sela penyaluran BST, Rabu (13/1) mengatakan, dari total 17 lebih data KPM yang sudah menerima Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), pihaknya mendapatkan tugas penyaluran untuk wilayah Kecamatan Arga Makmur dan Arma Jaya. Totalnya lebih kurang sebanyak 2.392 penerima. \"Kami juga mengharapkan, penerima bisa tertib prokes. Minimal menggunakan masker. Ini sebagai upaya kita bersama,\" kata Yos yang melaksanakan tugas penyaluran untuk 28 desa termasuk 3 kelurahan itu, kemarin. Ditanyai soal tenggat waktu penyaluran? Yos juga memberikan penekanan agar KPM atau keluarganya bisa mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan. Meski, lanjut dia, kalau merujuk para aturan tahun lalu yang belum direvisi, penyaluran BST sendiri berbatas waktu. 30 hari kalender. Lewat dari waktu itu, bantuan alih-alih yang untuk menekan persoalan sosial ekonomi masyarakat di tengah pandemi itu, bisa hangus. Kondisi ini, sempat terjadi. Meski di awal-awal penyaluran BST. Namun begitu, Yos mengaku masih menunggu adanya aturan terbaru, sehingga bisa menjadi warning bagi para penerima bantuan, agar bantuan yang diberikan pemerintah tidak hilang cuma-cuma. \"Pencairan juga dilakukan, sesuai dengan indentitas penerima. Nantinya, ada barcode yang dimiliki setiap penerima. Sistem akan menolak, jika barcode yang sama jika bantuannya sudah diserahkan. Makanya, setiap penerima mesti difoto satu persatu,\" ujarnya.
- BPNT Saldo Nol Masih Disoal