Modal Mabuk, Napi Asimilasi Gadaikan Motor Kawan

Sabtu 09-01-2021,09:50 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

TUBEI RU - Baru saja menghirup udara bebas melalui program asimilasi rumah dari Kemenkum HAM sehubungan dengan pencegahan penyebaran Covid-19 di Lembaga Permasyarakatan (Lapas). Seorang narapidana bernama Panji (23) warga Desa Semelako III, Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong, kembali ditangkap polisi. Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, SIk melalui Kapolsek Lebong Utara, IPTU. Danie Pamungkas Setyawan, S.Kom menerangkan, Panji masuk penjara untuk kedua kalinya. Sebelumnya pada kasus pertama telah melakukan pencurian sebuah laptop. Sedangkan, kasus kedua ini ditangkap setelah menggelapkan sepeda motor teman satu kampungnya. Mirisnya, uang hasil menggadaikan motor hanya digunakan untuk mabuk-mabukan. Hal ini sebagaimana tertera dalam laporan polisi (LP) nomor : Lp/B-06/I/2021/Bkl/Res Lebong/Sek LU tanggal 06 Januari 2021. \"Pelaku ini sudah dua kali keluar masuk Lapas dalam kasus yang berbeda. Kali ini kita tangkap dalam kasus penggelapan dan penipuan,\" kata Kapolsek, Jum\'at (8/1). Dari hasil interogasi yang dilakukan polisi pada pelaku, sepeda motor Yamaha Mio warna merah dengan nomor polisi BD 6741 milik temannya itu digadaikan kepada seseorang di wilayah Desa Karang Dapo, Kecamatan Bingin Kuning, dengan harga Rp 2 juta. Modusnya, kata Danie, pelaku meminjam sepeda motor temannya untuk mabuk-mabukan. Setelah itu, selama 2 hari pelaku tak bisa dihubungi. \"Motornya digadai Rp 2 juta untuk mabuk,\" bebernya. Tanpa perlawanan pemuda itu ditangkap di Desa Karang Dapo Bawah, Kecamatan Bingin Kuning, pada Kamis (7/1) sekitar pukul 19.00 WIB. Sementara, orang yang memberikan uang gadaimotor itu tidak ditangkap dan dijadikan saksi dalam perkara tersebut. Itupun karena pro aktif membantu polisi mencari keberadaan pelaku. \"Pelaku kasus penipuan yang gadai motor teman itu dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan ancaman kurungan penjara 3 tahun penjara,\" tutup Kapolsek. (oce)

Tags :
Kategori :

Terkait