AIR PADANG RU - Kepala Puskesmas Air Padang, Sopian Sori menegaskan ibu hamil (bumil) dan menyusui tidak termasuk dalam kriteria penerima vaksin. Sebab, mereka termasuk dalam kelompok faktor komorbid atau penyakit penyerta. \"Kriteria untuk pemberian vaksin Covid-19 itu diberikan pada masyarakat rentang usia 18 sampai 59 tahun yang tidak ada komorbid,\" katanya. Ia menjelaskan, setidaknya ada tujuh jenis yang apabila salah satu diderita masyarakat, maka tidak masuk kriteria penerima vaksin Covid-19. Di antaranya jantung, hipertensi, asma, juga ibu hamil dan menyusui. \"Perlu dingat bahwa ibu hamil tidak boleh mendapatkan vaksin hidup semisal MMR (campak, gondongan dan rubella), campak, dan cacar air. Itu harus ditunda hingga kehamilannya selesai,\" tegasnya Menurut dia, banyak penyakit-penyakit infeksi yang bila terjadi pada masa kehamilan, dapat mempengaruhi tumbuh kembang janin dan dapat mempengaruhi kondisi kehamilan secara langsung. Ia menyontohkan ibu hamil yang terkena Influenza memiliki relevansi dengan kelahiran prematur. Oleh karena itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyarankan agar ibu hamil mendapatkan vaksin Influenza karena vaksinnya berisi virus yang tidak aktif untuk memicu respons kekebalan tubuh penerima. Untuk lansia terjadi penurunan sistem imunitas akibat proses penuaan. Oleh karena itu, lansia termasuk kelompok yang sangat rentan untuk mengalami penyakit infeksi sehingga ada beberapa rekomendasi khusus vaksinasi pada lansia. \"Misalkan vaksin pneumonia untuk mencegah radang paru yang dapat mematikan bagi lansia. Yang kedua, vaksin Influenza juga penting diberikan untuk lansia karena dapat berkomplikasi menjadi radang paru yang berat,\" sebutnya. (jho)
Bumil dan Menyusui Tak Divaksin
Jumat 08-01-2021,11:47 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :