Gagahi Pacar, Bocah Ini Ditangkap

Jumat 08-01-2021,09:55 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Pencabulan dengan dalih suka sama suka, tetap dianggap sebagai pidana. Kasus ini kini menimpa, Bedul, nama samaran, yang usianya baru 17 tahun itu, kini meringkuk ke sel tahanan dan dijadikan tersangka dalam kasus pencabulan. Bedul sendiri bukan orang lain. Antara dirinya dengan korban, sebut saja Mekar, nama samaran yang usianya masih 16 tahun itu, ternyata memiliki jalinan kasih. Praktik asusila yang dilancarkannya, setidaknya sudah lebih dari sekali. Jalinan asmara anak muda itu, membawa pelaku dan korban, sampai melakukan (maaf,red), hubungan layaknya suami istri. Kasus persetubuhan anak ini, tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bengkulu Utara. Kapolres BU AKBP Anton S Hartanto, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Jerry A Nainggolan, SIK, menyampaikan aksi pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) subsidair Pasal 82 ayat (1) Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. \"Antara pelaku dan korban ada hubungan khusus. Namun tetap saja, tidak ada dalih yang membenarkan praktik asusila terhadap anak. Meski suka sama suka, tetap pidana,\" tegas Kasat, kemarin. Turut disampaikan Kasat, aksi asusila yang diakui pelaku baru sekali itu juga diakui pelaku, hanya dilancarkan saat keluar rumah saja. Diawali dengan keluar rumah dan ngobrol, kemudian berlanjut dengan aksi asusila yang kini dijerat pasal pidana. \"Modus operandinya menjemput korban dan keluar rumah. Pengakuan pelaku, pencabulan itu dilakukan saat keluar rumah saja. Ngakunya begitu,\" pungkasnya. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait