Pengisian 8 JPT, Pemkab Siapkan Anggaran Rp 400 Juta

Kamis 31-12-2020,13:10 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

TUBEI RU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, memastikan telah mempersiapkan anggaran untuk pergantian pengisian 8 Jabatan Pratam Tinggi (JPT) pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lebong. Bahkan, Pemkab Lebong telah mempersiapkan anggaran senilai Rp 400 juta, untuk mutasi yang akan dilakukan di tahun 2021. Hal ini disampaikan, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Sumiati, SP, MM ketika dikonfirmasi Radar Utara Rabu (30/12) kemarin. \"Jadi untuk JPT tetap akan kita lakukan di tahun 2021. Untuk anggarannya telah kita siapkan di angka Rp 400 juta,\" ungkap Sumiati, dijumpai di ruang kerjanya. Dia menerangkan, untuk rinciannya nanti itu akan melakukan melalui pihak ketiga, apakah menggunakan dari Badan Keuangan Daerah (BKN) atau UNIB untuk pengujinya. Pasalnya, BKPSDM hanya sebagai panitia. \"Kita hanya sebagai panitia di sini. Jadi jangan sampai melanggar aturan kita menunggu perintah dari bupati,\" ujarnya. Lebih jauh, dia mengaku, berkaitan dengan agenda pelantikan bupati terpilih akan dilakukan pada Februari 2021 mendatang. Kemudian, setelah itu proses mutasi juga dapat dilakukan sesusai pelantikan. \"Mutasi dapat dilakukan seusai bupati terpilih dilantik nantinya,\" ungkapnya. Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Mentri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 270/3762/SJ tanggal 29 Juni 2020 tentang penegasan dan penjelasan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020, khususnya berkenaan dengan pergantian pejabat dilingkungan pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak 2020, bersama ini ditegaskan bersama gubernur, bupati dan walikota pada daerah yang menyalenggarakan pilkada serentak tahun 2020 agar memperhatikan. Dilarang melaksanakan pergantian pejabat sampai dilantiknya gubernur, bupati dan walikota terpilih hasil pilkada serentak tahun 2020. \"Artinya, menunggu usai pelantikan gubernur, dan gubernur melantik bupati. Usai pelantikan mutasi baru bisa dilakukan,\" pungkasnya. (oce)

Tags :
Kategori :

Terkait