MUKOMUKO RU - Untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang sedang melaksanakan perayaan Natal dan Tahun Baru 2021. Jajaran Polsek Lubuk Pinang, Polres Mukomuko, Polda Bengkulu terus menggelar operasi cipta kondisi (Cipkon).
Operasi itu, bukan hanya untuk mengantisipasi terhadap pelaku tindak kejahatan, penyalahgunaan narkoba, termasuk kenakalan remaja. Namun peredaran minuman keras (Miras), juga masuk dalam target operasi.
\"Minuman keras masuk dalam target operasi. Dan selama operasi, kami sudah mengamankan sebanyak 3 jerigen miras jenis tuak. Ratusan liter tuak itu kami sita dari pedagang tuak di wilayah hukum Mapolsek Lubuk Pinang. Barang buktinya sudah kita amankan di Polsek Lubuk Pinang untuk dimusnahkan,\" tegas Kapolres Mukomuko, AKBP Andy Arisandi, SH, S.IK, MH melalui Kapolsek Lubuk Pinang, IPTU Suherman, ketika dikonfirmasi kemarin.
Sedangkan untuk pedagang minuman keras tersebut, kata Kapolsek, diberi teguran dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatanya. Jika nanti oknum pedagang masih menjual minuman keras, pihaknya akan memberikan sanksi lebih berat lagi sesuai aturan yang berlaku.
\"Kalau masih menjual minuman keras itu lagi, kami pastikan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Mudah-mudahan saja yang bersangkutan tidak lagi mengilangi perbuatanya. Sebab minuman keras itu dapat merusak mental masyarakat,\" jelasnya.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk bersama menjaga kamtibmas di wilayahnya masing-masing. Dan yang lebih penting lagi, selama pandemi Covid, hindari melaksanakan kegiatan yang mampu mendatangkan kerumunan masyarakat.
\"Covid sedang mengganas, selalu jalankan protokol kesehatan. Minimalnya pakai masker dan hindari kerumunan,\" pesan Kapolsek. (rel)