ARGA MAKMUR RU - Gugatan sengketa hasil atas pemilihan gubernur dan wakil gubernur oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3, kini tengah dipersiapkan data-datanya oleh KPU Bengkulu Utara (BU). Pasalnya, penyelenggara kontestasi dengan 637 Tempat Pemungutan Suara (BU), menjadi lokus gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), bersama dengan empat kabupaten di Provinsi Bengkulu yakni Seluma, Mukomuko, Kepahiang dan Bengkulu Tengah (Benteng). Divisi Hukum KPU BU, Joniadi, SP, M.Si, saat ditanya Radar Utara menyampaikan kalau pihaknya tengah menyikapi sengketa pilkada, seturut hasil kontestasi Pilgub daerah ini menjadi lokus gugatan. \"Tengah dipersiapkan. Kami akan menggelar rakor bersama jajaran. Untuk mengetahui pasti lokus-lokus gugatan,\" kata Joniadi, dalam sambungan telepon, kemarin. Sekadar mengabarkan, sengketa hasil yang nantinya berimplikasi pada penetapan paslon terpilih itu, Pemohon menduga adanya 100 ribuan suara eksodus, 65 ribu suara batal. Daerah ini, dari hasil rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten lalu, menetapkan ada 12 ribuan suara batal. Joni, yang juga mantan Divisi Teknis itu, tak menyangkalnya. \"Dalam rakor itulah, kita akan mengidentifikasi hal-hal yang mengait pada obyek gugatan dan kemudian di-breakdown lagi ke jajaran,\" jelasnya. Kembali disampaikan Joni, penetapan calon terpilih untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, relatif tidak ada kendala. KPU, kata Joni, tengah menunggu rilis Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang akan dirilis MK, untuk kemudian diserahkan ke KPU. \"BRPK inilah acuan persiapannya. Sesuai dengan PKPU Nomor 5/2020 tentang Tahapan Pilkada. Penetapan, akan dilakukan paling lama 5 hari sejak penyampaian BRPK ke KPU RI,\" tukasnya tentang PMK Nomor 6/2020 yang akan jadwalnya antara 18 hingga 19 Januari 2021 itu. (bep)
Siap Hadapi Sengketa
Sabtu 26-12-2020,09:55 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :