Ingat! Langgar Prokes, Pesta Pernikahan Dibubarkan

Kamis 17-12-2020,11:48 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PUTRI HIJAU RU - Upaya untuk menekan kasus penyebaran Covid terus dilakukan Pemkab BU melalui Satgas Covid. Teranyar, Pemkab BU melalui agenda Rapat Koordinasi (Rakor) yang melibatkan Satgas kecamatan, meminta penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) di masyarakat lebih diperketat. Langkah tegas dalam memperketat penerapan Prokes ini dengan meminta Satgas Covid di tingkat kecamatan hingga desa untuk melaksanakan ketentuan yang sudah diatur melalui Perbup. \"Tidak ada aturan baru, kita diminta agar memperketat penerapan Prokes setiap kegiatan masyarakat khususnya pesta pernikahan dengan mengacu pada aturan yang sudah ada di Perbup. Aturan tersebut harus benar-benar dilaksanakan, bagi yang terbukti tidak menerapkan Prokes, terpaksa kita bubarkan,\" tegas Camat. Ditambahkan Camat, adapun hal penting yang menjadi fokus pengawasan Satgas Covid kecamatan dan desa pada setiap kegiatan pesta pernikahan diantaranya, undangan yang hadir harus menggunakan masker, wajib mencuci tangan dengan memanfaatkan fasilitas yang sudah disiapkan oleh panitia, tempat duduk undangan harus berjarak, dilarang untuk menyumbang lagu, panggung hingga personil music dengan tamu undangan harus terpisah dan masih ada ketentuan lain seperti yang diuraikan pada Perbup. \"Pada saat proses pengurusan rekomendasi kepada Satgas, kita akan mewanti-wanti untuk mematuhi Prokes. Apabila faktanya melanggar Prokes, harus legowo dan menerima jika acaranya kita bubarkan,\" imbuhnya. Lebih jauh Camat meminta seluruh elemen masyarakat agar bersama mematuhi dan mendukung langkah pemerintah dalam menekan dan mencegah kasus penularan Covid. \"Termasuk di wilayah kita, kasus Covid lumayan tinggi. Saya sangat berharap, masyarakat bisa mendukung langkah pemerintah dalam mencegah dan menekan kasus Covid di daerah kita dengan mematuhi aturan yang sudah ada. Karena mustahil, kasus Covid ini bisa diperangi oleh pemerintah tanpa didukung kesadaran dari masyarakat,\" tandasnya.(sig)  

Tags :
Kategori :

Terkait