ARGA MAKMUR RU - Rekapitulasi tingkat kabupaten sudah dipungkas KPU Bengkulu Utara (BU). Hasilnya, Pasangan Calon Mian -Arie Septia Adinata, sebagai pasangan calon dengan suara terbanyak. Dari total suara sah sebanyak 147.880, MARI Jilid Dua itu, menjadi pemilik 106.078 suara. Sisanya, sebanyak 41.802 adalah suara mata pilih yang menjatuhkan suara politiknya pada 9 Desember 2020 lalu kepada Kolom Kosong. Hanya saja, KPU tidak langsung menetapkan pasangan calon terpilih itu. Penyelenggara pemilihan di 637 Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu, masih harus menunggu rilis Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pantauan Radar Utara, lembaga negara peradilan itu baru akan menyampaikan salinan Permohonan Sengketa Hasil kepada Termohon (KPU,red) dan Bawaslu dalam waktu 18 hingga 19 Januari. Sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020, KPU baru bisa melakukan penetapan pasangan calon terpilih, paling lama lima hari setelah pemberitahuan salinan BPRK dari MK. Ketua KPU BU, Suwarto, SH, tak menyangkal soal ini. KPU, lanjut dia, tetap akan mengikuti alur sebagaimana yang ditegaskan dalam PKPU Tahapan itu. Disinggung soal perolehan suara pasangan calon dengan kompetitornya yang secara formil dan materiil, tidak mencukupi untuk kemudian melakukan upaya sengketa pemilihan? Suwarto menegaskan, kerja tahapan pasca pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten itu, tetap mengacu pada rambu-rambu aturan soal tahapan. \"Kita menunggu penyampaian BPRK kepada KPU. Dari waktu itu, kita memiliki waktu paling lama lima hari untuk melakukan penetapan pasangan calon terpilih,\" kata Suwarto, kemarin. Dia juga menyampaikan, dari hasil rekapitulasi yang akan berlanjut ke tingkat provinsi. Pasangan calon Mian-Arie Septia Adianta, mendapatkan 106.078 suara dalam Pilkada yang digelar 9 Desember lalu itu. Kolom Kosong, lanjut dia, mendapatkan 41.802 suara. \"Total suara di BU berjumlah 147.880. Suara tidak sah sebanyak 8.406,\" pungkasnya. (bep)
Tetapkan MARI, KPU Tunggu BRPK
Rabu 16-12-2020,11:40 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :