ARGA MAKMUR RU - Penyalahgunaan narkotika, kembali terendus. AG, 31 tahun, warga di Kelurahan Purwodadi, Arga Makmur, Bengkulu Utara (BU), tak bisa mengelak berurusan dengan polisi. AG yang kedapatan memiliki satu linting ganja kering itu, tak bisa berkilah hingga digelandang polisi. Tersangka juga diketahui, masih menyimpan lintingan barang haram itu di dalam kamarnya. Kapolres BU, AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Rahmat, SH, MH mengatakan, dalam penangkapan Jum\'at (13/11) sekitar Pukul 22.00 WIB itu, pihaknya menyita 2 linting ganja, sebagai barang bukti. \"Saat penggeledahan, tersangka juga menyimpan linting ganja, di lemari tempat tidurnya,\" pungkasnya, sembari menyatakan jika tsk merupakan seorang pemakai. Sementara itu, jaringan narkoba di wilayah Kecamatan Padang Jaya, Bengkulu Utara (BU), terus diurai polisi. Setelah, sebelumnya, dari wilayah ini, polisi menangkap pengedar yang akan mengirimkan pesanan sabu ke wilayah Kota Arga Makmur. Dicokoknya AS, 26 tahun, warga di Kecamatan Padang Jaya itu, sehari setelah penangkapan kasus ganja. Satresnarkoba Polres BU, melakukan penyelidikan informasi masyarakat. Ciri-ciri pelaku yang diduga bertindak sebagai kurir inipun, dikantongi. Polisi akhirnya melakukan penghadangan tersangka AS, saat melintas di jembatan Tanjung Agung Palik (TAP) sekitar Pukul 16.30 WIB. Dari kantung jaket sebelah kanan pelaku, polisi mendaptkan satu paket sabu, siap edar. Kapolres BU, AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK, MH, didampingi, Kasat Resnarkoba, IPTU Rahmat, SH, MH, dalam tempo dua hari, pihaknya menetapkan dua tersangka. \"Kami mengamankan satu paket sabu dan dijadikan barang bukti, berikut dengan kendaraan tersangka,\" pungkasnya. (bep)
Polisi Cokok Warga Purwodadi, Jaringan Sabu Diringkus
Rabu 18-11-2020,09:51 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :