Korban Insiden Penyiraman Cabe Ajukan Pindah

Sabtu 07-11-2020,09:28 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

TUBEI RU - Pascainsiden penyiraman air cabe yang dilakukan oknum Kepala Dinas terhadap Kasi Pembinaan Masyarakat dan Kawasan Tranmigrasi (PMKT) Dinas Dinaskertrans Lebong, Juli 2020 lalu, akhirnya korban mengajukan pindah tempat tugas ke Provinsi Bengkulu. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Sumiati, SP, MM melalui Kepala Bidang (Kabid) Mutasi Pengadaan Pegawai dan Informasi, Apedo Irman Bangsawan, SH ketika dikonfirmasi mangatakan, yang bersangkutan (Ria Puspita, red) telah melakukan pengajuan pindah tugas dari ASN Kabupaten Lebong ke Provinsi Bengkulu. Bahkan, kata Pedo, pengajuan tersebut dilakukan tidak lama usai kejadian insiden peyiraman tersebut. \"Ya, ASN yang dimaksud tersebut sudah mengajukan pindah ke Provinsi. Saat ini pengajuan pindah tugasnya masih dalam proses ke provinsi,\" ungkap Pedo. Dia menerangkan, terkait dengan pengajuan pindah ASN tersebut, pihaknya masih menunggu laporan, apakah nanti yang bersangkutan meneruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau atau tidak. Karena, hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi perkembangannya. \"Yang jelas kalau ingin pindah ke Provinsi, harus ada persetujuan dari tempat yang dituju, apakah bersedia menerima yang bersangkutan atau tidak. Kemudian, juga harus mendapatkan persetujuan dari provinsi,\" terang Pedo. Terlebih, dia menyatakan, proses pindah tersebut sebelum keluar persetujuan dari Provinsi, pihaknya belum bisa mengatakan bahwa yang bersangkutan tersebut pindah. Karena, menyatakan seseorang ASN itu pindah, sudah ada persetujuan teknis (pertek) dari BKN yang menyatakan status dari instansi awal sudah pindah ke instansi yang ditujukan. \"Saat ini persetujuan tersebut belum keluar, kami di pegawaian belum bisa mengatakan sudah pindah, karena saat ini sedang dalam proses pindah,\" sambungnya. Jika yang bersangkutan tersebut sudah pindah, ada laporan kepada pihaknya. Karena di sistim belum ada laporan BKN SK persetujuannya. \"Untuk sementara data kepegawaian yang bersangkutan masih di Kabupaten Lebong. Kemudian, pengajuaan pindah dilakukan saat itu masi bupati aktif, kalau tidak salah kelang sebulan sesudah kejadian itu,\" tandasnya. (**)

Tags :
Kategori :

Terkait