KEPAHIANG RU – Mendapatkan rapor merah karena serapan anggaran rendah pada penghujung tahun 2020 ini. 5 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kepahiang, pada 2021 mendatang bisa mendapatkan sanksi berupa pengurangan anggaran dan lebih kecil dari yang didapatkan pada tahun ini. OPD yang mendapatkan raport merah terhitung 30 September lalu diantaranya, BPBD dengan 11,03 persen atau dengan realisasi sebesar Rp 3,03 miliar dari total pagu anggaran Rp 27,4 miliar. Dinas PUPR dengan serapan anggaran 19,05 persen atau Rp 16,8 miliar dari pagu anggaran Rp 88,2 miliar, disusul RSUD Kepahiang dengan serapan anggaran 28,78 persen atau Rp 15,8 miliar dari pagu Rp 55,1 miliar. Selanjutnya, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) dengan serapan 34,95 persen atau Rp 1,65 miliar dari pagu Rp 4,7 miliar. Dan terakhir Badan Keuangan Daerah (BKD) dengan serapan anggaran sebesar Rp 43,90 persen atau Rp 95,6 miliar dari pagu Rp 217,9 miliar. Sekretaris Daerah Kabupetan Kepahiang, Zamzami Zubir, SE, MM menyampaikan, sesuai hasil Rapat Evaluasi Realisasi Anggaran (Tepra) APBD beberapa waktu lalu, 5 OPD tersebut penyerapan anggarannya sangat rendah dan terancam menjadi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa). \"Dengan minimnya serapan, OPD tersebut tidak bekerja dengan baik dalam pengelolaan kegiatan. Besar kemungkinan, anggaran akan dipangkas,” ungkap Zamzami. (bin)
Rapor Merah, Anggaran OPD Terancam Dipangkas
Senin 02-11-2020,13:38 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :