Soal HGU PT Agricinal, Pemerintah Diminta Berperan

Sabtu 31-10-2020,10:07 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

Dewan BU Soroti Kemelut PDU BENGKULU RU - Meskipun telah ada ruang bakal direalisasikannya tuntutan warga 5 desa yang tersebar di 2 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT Agricinal. Namun Pemerintah mulai dari tingkat desa, kecamatan dan kabupaten bahkan provinsi, diminta dan dinilai perlu untuk turut berperan dalam mewujudkan ruang atau peluang tersebut. Sebagaimana disampaikan anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah, H Yurman Hamedi, S.Ip. Walaupun sudah ada ruang untuk direalisasikannya tuntutan warga 5 desa oleh pihak perusahaan. Tetap saja ke depan, masih ada yang harus dibicarakan, tentunya tidak lepas dari realisasi tuntutan itu. \"Saya mengapresiasi kinerja rekan-rekan di Komisi I DPRD Provinsi yang telah menindaklanjuti laporan atau pengaduan warga dari 5 desa itu. Namun tetap saja, Pemerintah harus ikut berperan, walaupun peran yang dimaksud bukan untuk memperjuangkan tuntutan warga. Tapi setidak-tidaknya, Pemerintah ikut bantu dalam menyelesaikan, agar tuntutan warga benar-benar terealisasi,\" kata Yurman, Jum\'at (30/10). Terutama, lanjut Yurman, kepada Pemerintahan Desa dan Kecamatan setempat, jangan dilepaskan begitu saja warganya. Apa salahnya ikut memfasilitasi sehingga nantinya tuntutan warga terhadap PT Agricinal itu bisa terealisasi. \"Kalau sekarang, terkesan warga itu berjuang sendiri. Padahal dalam tuntutan itu, juga ada kepentingan desa,\" ujar Yurman. Diantaranya, sambung Yurman, seperti kebun kas desa serta fasilitas umum dan fasilitas sosial. Ini juga harus diperjelas oleh Pemerintahan Desa. \"Misalnya terkait kebun kas desa, dimana PT Agricinal bakal memberikan 15 Ha untuk masing-masing 5 desa penyangga. Pemerintah Desa harus cari tahu, kebun kas desa itu lokasinya dimana. Kemudian tanaman kelapa sawitnya apa yang masih produkti atau tidak,\" sampai Yurman. Lebih jauh dikatakannya, poin yang tidak kalah pentingnya terkait pemukiman warga. Dimana saat ini warga tidak lagi memiliki lahan untuk perumahan. \"Nah ini juga harus diperjelas, termasuk lahan seluas 1.200 Ha yang bakal diinclovekan PT Agricinal. Itu lokasinya dimana dan siapa saja warga yang berhak atas masalah itu. Kalau Pemerintah Desa dan Kecamatan lepas tangan, bisa-bisa nantinya menjadi polemik ditengah-tengah warga,\" tutupnya.

  • Soroti Kemelut PDU
TERPISAH, Kemelut berkepanjangan yang terus memantik persoalan baru di persoalan PT Purnawira Dharma Upaya (PDU), dinilai perlu disikapi oleh stake holder terkait. Hal ini diungkapkan anggota DPRD Bengkulu Utara (BU), Pitra Martin Tajir, yang menilai proses pembaruan Ijin Hak Guna Usaha (HGU) yang tengah dilakukan manajemen perusahaan sawit itu. Hendaknya tidak juga mengabaikan persoalan-persoalan lain, seperti ketenagakerjaan yang ada di eks perkebunan kakau dengan luas HGU mencapai 4 ribu hektare itu. \"Karena upaya menyikapi dengan baik, atas pengurusan HGU, kalau menurut saya terkesan idak serius dilakukan perusahaan itu,\" kata Pitra, kemarin. Sorotan itu muncul, mulai dari berakhirnya ijin HGU sejak 31 Desember 2018, persoalan CSR kepada desa-desa penyangga hingga program-program pemberdayaan lainnya, seperti plasma di masyarakat, belum nampak dilakukan oleh perusahaan yang kabarnya, sudah mematok lahan, persiapan kerja pengukuran yang akan dimotori oleh Panitia B Kanwil Pertanahan Provinsi Bengkulu itu. \"Artinya, ini sebagai catatan bersama dan mesti menjadi konsensus, apakah perbaruan HGU dilakukan atau dikembalikan saja kepada negara,\" ujarnya. Pemda BU melalui Asisten 1 Setkab BU, Dullah, SE, MM menyampaikan, kalau sikap daerah tetap berdasarkan rel-rel aturan yang ada. Dia sendiri tak membantah HGU PT PDU yang berakhir 2018 lalu. Hanya saja, sesuai aturan yang ada, hak-hak keperdataan perusahaan itu, masih diatur hingga 2 tahun sejak berakhirnya ijin HGU. \"Dan waktu dua tahun itu, artinya akan berakhir 31 Desember 2020 ini. Dan saat ini, ajuan pembaruan HGU tengah berproses. PDU sudah melakukan pematokan. Proses selanjutnya, menjadi kewenangan Kanwil BPN Provinsi Bengkulu,\" pungkasnya. (tux/bep)  
Tags :
Kategori :

Terkait