BPD Desak Pemkab BU “Copot” Kades Tebing Kandang

Sabtu 31-10-2020,10:03 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

AIR NAPAL RU - Di tengah bergulirnya kasus tindak pidana asusila di Mapolresta Bengkulu. Jajaran Pemerintah Desa Tebing Kandang juga mendesak LE, oknum Kades Tebing Kandang yang berbuat tindak asusila, segera dilengserkan dari jabatan Kepala Desa Tebing Kandang. Ketua BPD Tebing Kandang, Muhardi ketika dikonfirmasi RU, secara tegas meminta Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara mencopot LE sebagai Kepala Desa Tebing Kandang. Pasalnya, LE selaku kepala desa telah melanggar norma adat istiadat, dan secara konstitusi telah melanggar Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 sebagaimana diubah dalam Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, yang di dalamnya secara tegas mengharuskan kepala desa yang telah melakukan tindak asusila atau perzinahan untuk diberhentikan. \"Secara prosedural kami juga akan melayangkan surat permintaan penghentian LE sebagai Kepala Desa Tebing Kandang ke Pemkab Bengkulu Utara. InsyaAllah, hari Senin (02/11/2020), kita masukan berkasnya,\" tegasnya. Selain itu, ia juga bakal mendesak agar pengisian kekosongan jabatan dengan Pejabat Sementara (PJ) kades agar segera dilakukan. Pasalnya, hal itu akan menjadi kendala jalannya roda pemerintahan desa. \"Kami minta PJ Kadesnya segera ditetapkan. Sebab, LE sudah tidak layak lagi jadi kades. Jangan sampai pengisiannya lama. Karena akan berpengaruh pada proses penyerapan dana desa,\" pintanya. Di sisi lain, LE bersama oknum bidan ZU yang juga merupakan warga Desa Tebing Kandang, juga akan dikenakan sanksi bersih desa sesuai dengan Peraturan Desa (Perdes) Tebing Kandang. \"Mereka akan kami wajibkan untuk melakukan bersih desa, sesuai adat di desa kami. Hanya waktunya kapan dan teknisnya bagaimana. Kami akan menggelar musyawarah desa dulu dengan tokoh adat, agama dan tokoh masyarakat,\" jelasnya. Sementara itu, Sekdes Tebing Kandang, Reza Susita, S.Ag ketika dibincangi RU juga memastikan, kasus yang mendera pimpinan desanya itu telah mengancam mandegnya roda pemerintahan desa. Karena itu, ia berharap Pemkab Bengkulu Utara agar segera memproses kasus perzinahan LE dan disanksi sesuai aturan yang ada. \"Jujur kami malu atas adanya kasus ini. Kami harap kepala desa kami itu dihentikan segera dan diganti dengan PJ Kades. Sehingga tidak mempengaruhi roda pemerintahan desa,\" harapnya. Untuk pelayanan, ia memastikan jika sampai dengan nanti akan terus berjalan. \"Kalau pelayanan kami siap terus melayani masyarakat. Hanya ada sejumlah hal yang tidak bisa kami lakukan dan harus segera ada PJ Kades. Diantaranya mengenai pencairan Dana Desa maupun ADD,\" jelasnya. Sementara itu, Ketua Adat Tebing Kandang, Asmawi ketika dikonfirmasi RU mengatakan, sesuai dengan aturan adat desa. Maka LE dan ZU bisa dikenakan sanksi bersih desa, dengan memotong kambing. \"Sanksi warga yang telah berbuat zina harus bersih desa,\" tutupnya. (sfa)

Tags :
Kategori :

Terkait