Agricinal Bakal Lepaskan HGU Seluas 2.402 Ha
Selasa 27-10-2020,11:17 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
- Badrun: 1.286 Ha Kepentingan Warga, 1.116 Ha DAS
BENGKULU RU - Lahan seluas 2.402 Hektar (Ha) bakal dilepaskan PT. Agricinal dari total Hak Guna Usaha (HGU) 8.902 Ha untuk kepentingan warga 5 desa dan juga sepadan sungai serta Daerah Aliran Sungai (DAS). Ini disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, H. Badrun Insani, SH, MH usai hearing bersama manajemen PT Agricinal dan BPN Provinsi, Senin (26/10).
\"Tadi (kemarin, red) PT. Agricinal dan BPN Provinsi telah memenuhi undangan kita terkait tuntutan warga 5 desa yakni PPasar Sebelat, Talang Arah, Suka Negara, Suka Medan, dan Suka Merindu. Dalam hearing, PT. Agricinal memberikan respon yang baik terhadap tuntutan warga sebagaimana yang pernah tertuang dalam hearing sebelumnya,\" ungkap Badrun.
Dimana, lanjut Badrun, PT Agricinal bakal melepaskan lahan untuk kebun kas 5 desa itu totalnya seluas 75 Ha, yang berarti masing-masing desa seluas 15 Ha. \"Untuk Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) totalnya 10 Ha. Kemudian permintaan khusus desa Pasar Sebelat, diakomodir seluas 1 Ha untuk pemakaman umum,\" kata Badrun.
Sedangkan, sambung Badrun, untuk warga yang telah menggarap HGU perusahaan selama ini, PT. Agricinal bakal melepaskan atau menginclovekan lahan seluas 1.200 Ha. \"Jadi total HGU yang bakal dilepaskan perusahaan untuk kepentingan warga 5 desa tersebut, totalnya seluas 1.286 Ha.
Selain itu juga bakal dilepaskan HGU seluas 1.116 Ha untuk sepadang sungai atau DAS. Jadi total HGU yang dilepaskan PT Agricinal seluas 2.402 Ha,\" terangnya.
Disinggung soal plasma warga, Badrun menyampaikan, plasma berada di luar HGU. Berdasarkan data yang ada, plasma di sekitar 5 desa tersebut seluas 575 Ha.
\"Namun tadi kita minta agar PT. Agricinal segera melakukan pendataan, mana plasma warga yang sudah selesai dan mana yang belum. Bagi yang sudah selesai, kita minta kembalikan alas haknya. Begitu juga bagi yang belum, itu berapa lama lagi dan berapa besaran utangnya,\" tegas Badrun.
Menurut Badrun, berdasarkan sertifikat HGU No 01/KS Tahun 1985, HGU PT Agricinal yang terletak di 5 desa itu totalnya seluas 8.902 Ha. Kalaupun ada kabar izin prinsipnya seluas 6.400 Ha, belum didalami pihaknya. \"Tapi yang jelas pasca pelepasan sebagaimana yang saya sampaikan tadi, PT Agricinal hanya memperpanjang HGU sekitar Rp 6.500 Ha,\" beber Badrun.
Ia menambahkan, sejauh ini rencana PT Agricinal untuk pelepasan lahan itu sudah cukup fair. Karena sudah terlihat titik temu antaran perusahaan dengan tuntutan warga. Meskipun demikian terkait polemik ini masih tetap ditindaklanjuti pihaknya, diantaranya dengan kembali memanggil masyarakat. \"Karena dengan rencana PT Agricinal itu, perlu diketahui apakah warga sepakat atau tidak,\" sampai Badrun.
Sementara itu, Perwakilan Warga 5 Desa Kecamatan Putri Hijau dan Marga Sakti Sebelat, Aspan Bangun mengatakan, terkait rencana PT Agricinal yang bakal membebaskan sebagian lahan, bakal dimusyawarahkan terlebih dahulu bersama 5 desa.
\"Dari musyawarah nantinya, baru bisa kita ketahui apakah warga sepakat atau tidak dengan niat PT. Agricinal itu,\" singkat Aspan.
Sayangnya ketika wartawan koran ini berniat konfirmasi pada manajemen PT Agricinal ataupun BPN Provinsi Bengkulu terkait rencana itu, kedua belah pihak enggan diwarancarai.
\"Silakan wawancara pada Komisi I DPRD Provinsi saja, karena kami disini sebagai undangan,\" tutup pihak Agricinal sembari berlalu meninggalkan ruangan hearing. (tux)
Tags :
Kategori :