Kantongi Izin, Jalan Trans Mangkurajo Dibangun

Jumat 09-10-2020,11:24 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

TUBEI RU - Berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dengan nomor: S.845/KSDAE/PIKA/KSA.0/10/2020 tertanggal 8 Oktober 2020 perihal Persetujuan Kerja Sama Peningkatan dan Pemeliharaan Jalan Eksisting di dalam Kawasan TWA Danau Tes. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, akhirnya direstui oleh Kementrian LHK untuk melakukan peningkatan dan pemeliharaan jalan di kawasan Taman Wisata Air (TWA) Danau Tes tersebut. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Kabupaten Lebong, Joni Prawinata, SE, M.Si melalui Kabid Bina Marga, Haris Santoso, saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. \"Usai menerima surat tersebut agenda selanjutnya adalah melakukan penyusunan dan penandatanganan naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS),\" ucapnya. Lebih jauh, kata Toso, peningkatan dan pemeliharaan jalan eksisting tersebut untuk mendukung pengelolaan TWA Danau Tes. Seperti kegiatan rehabilitas kawasan, perlindungan, pengamanan kawasan, keanekaragaman hayati, pencegahan kawasan hutan, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan wisata alam. Bersambung...... (Baca selengkapnya di Koran Harian Radar Utara edisi Jumat, 9 Oktober 2020)

Tags :
Kategori :

Terkait