ARGA MAKMUR RU - Laporan dugaan Pidana yang menyeret tiga oknum pejabat eselon di lingkungan Pemda Bengkulu Utara (Bawaslu), agaknya tengah di tahapan uji unsur pelanggaran yang diatur UU Pilkada. Hanya saja, kalau pun jika tak terbukti, keterlibatan oknum ASN yang diduga melanggar aturan netralitas di Pilkada itu, bisa diteruskan Bawaslu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Ketua Bawaslu Bengkulu Utara (BU), Hj Titin Sumarni, SH, ketika ditanyai Radar Utara, atas laporan yang masih menunggu hasil pleno pihaknya itu, mengaku tengah berproses. Pantauan wartawan, wasit Pemilu itu, nampaknya tengah menguji pasal 188 Juncto pasal 71 UU Nomor 1 Tahun 2015 yang diubah dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dan diubah kembali menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota itu. Hanya saja, Bawaslu belum mengumbar hasilnya. Bersambung...... (Baca selengkapnya di Koran Harian Radar Utara edisi Jumat, 9 Oktober 2020)
Jika Lepas Pidana, Bawaslu Bisa ke KASN
Jumat 09-10-2020,10:50 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :