Muncul Suara, Tunda Pilkada 2020

Senin 05-10-2020,09:55 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Ancaman kasus positif Corona (Covid-19) yang terus terjadi di berbagai daerah, teranyar juga terjadi di dua kecamatan yang ada di Bengkulu Utara (BU), memunculkan desakan agar pemerintah membatalkan perhelatan pemilihan kepala daerah. Pasalnya, kontestasi yang akan digelar di ratusan daerah otonom itu, menempatkan masyarakat selaku pemilik kedaulatan tertinggi dalam demokrasi, terancam kesehatannya, bahkan terancam pula nyawanya. Politisi Demokrat Bengkulu Utara, Dedy Syafroni, turut menyuarakan desakan ini. Menurutnya, pemerintah mesti segera mengambil langkah-langkah strategis, yang sebenarnya sudah sejalan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2020 yang menjadi, ruh penyelenggaraan kerja-kerja pemilihan KPU mulai dari pusat hingga daerah. \"Kita berharap ada tindakan nyata itu. Pilkada ditunda tahun ini. Karena pandemi Covid-19 masih terus terjadi,\" kata Dedy Syafroni, kemarin. Turut diulasnya pula, dalam Perppu dengan nomenklatur Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang itu, secara eksplisit masih memberikan peluang penundaan Pilkada, ketika pandemi Covid-19 tak juga reda. Klausa penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 akibat wabah Covid-19 itu, lanjut dia, diantaranya Pasal 201 dan Pasal 202, disisipkan satu pasal, yakni Pasal 201A yang mengatur mengenai penundaan pemungutan suara. Ayat (1) pasal tersebut mengatur bahwa pemungutan suara Pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi Covid-19 di Tanah Air. Kemudian pada Ayat (2) disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020. Namun ditegaskan lagi, dalam Ayat (3) diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan. Bersambung...... (Baca selengkapnya di Koran Harian Radar Utara edisi Senin, 5 Oktober 2020)

Tags :
Kategori :

Terkait