TUBEI RU - Tim Gabungan Operasi Yustisi Lebong yang melibatkan TNI, Polri dan Bidang Perhubungan Dinas PUPR-P, serta Satpol PP, menggelar operasi penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang digelar di depan Masjid Jamik Al Azhar, Kelurahan Pasar Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara, Kamis (1/10). Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten, Lebong, Zainul Husni Toha, SH melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Andrian Aristiawan, SH menyebutkan, hari pertama penegakan disiplin ada 29 warga yang terkena hukum akibat melanggar protokol kesehatan, karena tidak menggunakan masker. \"Kegiatan dimulai pagi sampai siang. Jadi sehari ada satu kali kita turun. Satpol PP bersama TNI, Polri dan Bidang Perhubungan,\" sampainya. Dia menerangkan, seiring terbitnya Perbup Nomor 45 ini, pihaknya sudah turun ke lapangan untuk melakukan kegiatan upaya upaya penegakan hukum, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Dia mengaku, pihaknya bersama tim gabungan melakukan penegakan hukum protokol kesehatan di pusat keramain. Menurutnya, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi yang berat, melainkan hanya sanksi ringan berupa bernyanyi atau push up. Menariknya, kata dia, ada sebagian pelanggar justru tak hapal Pancasila. \"Usia rata-rata masih muda, paling banyak ditemukan di depan masjid Jamik saat melintas,\" pungkasnya. (oce)
Penegakan Hukum Prokes, Warga Tak Hapal Pancasila
Sabtu 03-10-2020,10:54 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :