Soal Covid-19, Pemdes Sosialisasikan SE Bupati

Kamis 01-10-2020,12:30 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

XIV KOTO RU - Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kecamatan XIV Koto yang didasari Maklumat Kapolri dan berpedoman pada peraturan Bupati Mukomuko nomor 30 tahun 2020. Ditambah saat ini, kasus Covid-19 di Kabupaten Mukomuko meningkat, salahsatu poinnya adalah tidak diperbolehkan masyarakat menggelar resepsi pernikahan yang mengumpulkan massa. Pemerintah Desa Lubuk Sanai telah menyampaikan dan mensosialisaikan kepada seluruh masyarakat. Kades Lubuk Sanai, Suharman melalui sekretarisnya, Andy Saputra mengatakan, edaran ini dikeluarkan 28 September dengan harapan, masyarakat bisa mengindahkannya. \"Dari Kecamatan sudah ada pemberitahuan agar masyarakat tidak mengadakan perkumpulan termasuk kegiatan resepsi pernikahan karena ini akan melibatkan banyak orang,\" ucapnya. Selain itu, masyarakat diminta agar tidak melakukan aktifitas di luar rumah terkecuali terdesak harus ke luar rumah. Selama ini, Pemerintah Desa sudah berupaya agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan sebelum Kabupaten Mukomuko berada di zona merah. \"Ini demi kebaikan kita bersama, gunakan masker ketika harus ke luar rumah dan rajin mencuci tangan sebelum masuk rumah,\" tukasnya. (**)

Tags :
Kategori :

Terkait