TUBEI RU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, menggelar sidang diversi untuk penanganan kasus tombak nyasar, yang mengakibatkan Sebongte Apinko (15) seorang pelajar asal Desa Semelako II, Kecamatan Lebong Tengah, meninggal dunia. Pantauan Radar Utara, usai Kanit PPA Satreskrim Polres Lebong, IPDA. Amir Lukman Hakim, SH melakukan pelimpahan tahap dua, ke Kejari Lebong, Selasa (29/9), sidang diversi langsung digelar. Hadir dalam diversi tersebut, hadir kepala desa masing-masing desa, serta keluarga pihak korban dan anak yang menjadi tersangka. Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, SIK melalui Kanit PPA Satreskrim, IPDA. Amir ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, barang bukti dan tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. \"Pelimpahan berkas perkara tahap dua ini sudah sesuai dengan hasil penyidikan. Selanjutnya perkara ditangani pihak kejaksaan,\" kata Kanit. Sementara itu, Kajari Lebong, Fadil Regan, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum), Adiansyah mengatakan, upaya diversi digelar berdasarkan UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. \"Pasal 7 berbunyi pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di Pengadilan Negeri wajib diupayakan diversi,\" kata Adiansyah didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sis Sugiat. Dia menjelaskan, diversi itu bertujuan mencari kesepakatan antar kedua belah pihak. Bahkan, kata dia, sampai siang ini (kemarin, red) diversi belum mendapatkan kesimpulan, karena kedua belah pihak meminta waktu untuk menindaklanjuti musyawarah di tingkat desa. Menurutnya, upaya diversi kejari dilakukan sekali. Hanya saja, ada permintaan dari kedua belah pihak untuk melakukan musyawarah terlebih di tingkat desa. Sehingga, Kejari memberi kesempatan dengan tenggang waktu sehari sebagaimana diatur dalam aturan. \"Hasil musyawarahnya nanti akan dibacakan atau dituangkan dalam berita acara hasil diversi pada tanggal 1 Oktober atau hari Kamis,\" jelasnya. Terlebih, dia menegaskan, berkas perkara juga belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lebong, dan masih akan menjalani seluruh prosedur hukum. Yakni, Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. \"Jika diversi tidak berhasil di tingkat kejaksaan maka ada upaya satu kali lagi itu di tingkat pengadilan. Nanti hakim yang akan melakukan diversi,\" tukasnya. Untuk diketahui, sebelumnya seorang pelajar itu justru harus tewas setelah mengalami luka tusuk dengan tombak di bagian perut sebelah kiri. Kejadian ini terjadi di salah satu kebun yang jaraknya 5 kilometer dari Desa Semelako II, Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten pada Minggu (30/8) siang hari. Korban diketahui bernama Sebongte Apinko (15) seorang pelajar asal Desa Semelako II, Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong. Diduga salah sasaran, saat korban bersama tersangka serta kelompok berburu lainnya, pergi berburu babi hutan di kawasan desa setempat. Dimana tersangka yang juga masih berstatus pelajar saat itu juga ikut berburu dan sedang membawa satu unit tombak besi. Tersangka yang diduga tidak tahu dan mengendalikan tombak pada saat itu langsung melepaskan tombak begitu mendengar suara dari dalam semak. Begitu tombak dilepaskan, belakangan baru diketahui, sasaran tombak itu bukan lah babi hutan yang diburu dengan warga desa lainnya. Melainkan korban yang juga ikut dalam perburuan itu. (oce)
Kejari Gelar Sidang Diversi Kasus Tombak Nyasar
Rabu 30-09-2020,11:56 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :