TUBEI RU - Rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, yang menewaskan Alir Suhendar warga Kelurahan Kampung Jawa, akhirnya digelar. Pantauan RU, sebanyak 37 adegan yang dimainkan, di Halaman Satreskrim Polres Lebong, Senin (28/9) sekitar pukul 14.05 WIB kemarin. Awal mula yang menjadi pemicu pelaku emosi dan menyimpan dendam hingga pelaku membunuh korban. Adegan dilakukan satu demi satu secara berurutan. Rekonstruksi dipimpin langsung, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Lebong, Ipda. Albeth Salomo Sinulaki didampingi Kasi Pidum Kejari Lebong, Adi, Kanit PPA, Amir Lukman Hakim, Kanit Tipiter, Ipda. Hardi Yanto Daeng. Dari 37 adegan itu, tidak terdapat fakta baru. Pelaku membunuh korban berawal dari niat korban yang ingin mediasi antara adik iparnya dengan adik kandung tersangka. Setidaknya ada 10 kali upaya korban menghubungi tersangka melalui telepon genggam, namun tak direspon. Hanya saja, mediasi itu gagal setelah adanya ketersinggungan dalam percakapan antara pelaku dan korban melalui telepon seluler pada pukul 19.38 WIB. Maka, dari rekonstruksi tersebut, setelah menerima telepon, selanjutnya tersangka mengambil sebilah parang di atas lemari rumah miliknya dan kemudian langsung mendatangi ke lokasi kejadian. Kemudian pelaku kembali menghubungi korban dan mengancam akan mendatangi ke rumah korban jika tidak datang ke lokasi kejadian. Malam itu, saksi 4 yang berada di rumah korban, berkali-kali melihat korban dihubungi melalui telepon genggam, korban mempersilakan tersangka menunggu di lokasi kejadian. Dalam adegan itu, saksi 4 menyarankan agar korban tidak meladeni tersangka, namun korban memastikan apabila tidak bertemu dengan tersangka maka persoalan kedua adiknya tersebut tidak akan selesai. Sebelum pergi, saksi 3 yang juga istri korban sempat melarang sang suami pergi. Namun, korban kembali menegaskan jika pertemuannya dengan tersangka hanya untuk mediasi persoalan adik iparnya dengan adik kandung tersangka. Dari rumah, korban ditemani saksi 1 yang berinisial SPW dengan menggunakan sepeda motor ke lokasi kejadian. Pada adegan ke-16, terlihat pelaku yang turun dari motor langsung mengeluarkan parang yang dibawanya. Tersangka langsung mengayunkan parang ke arah saksi 1 sehingga membuatnya terjatuh bersama sepeda motor. Dari lokasi kejadian, saksi 1 melihat korban meloncat dari sepeda motor dan berlari ke arah TPU sembari dikejar tersangka. Saksi pun menegakkan sepeda motor dan pergi ke rumah korban untuk memberitahukan kepada keluarga korban, bahwa korban dibacok tersangka. Di lokasi kejadian, tersangka pun melancarkan aksinya. Adegan ke-24 korban yang sedang mengelak tersangka terjatuh dalam posisi terlentang menghadap tersangka. Rekonstruksi yang dilakukan pelaku mengungkap detik-detik peristiwa yang terjadi pada pada Jum\'at (28/8) malam. Di adegan ke-26 itu, pelaku membunuh korban dengan mengayunkan parang ke arah tubuh korban sebanyak 7 kali. Masing-masing ke arah perut korban, kepala korban di bagian wajah sebelah kiri, punggung, pingang belakang, pangkal paha sebelah kiri, dan lutut korban. Kapolres Lebong Polda Bengkulu, AKBP. Ichsan Nur, SIK melalui Kasat Reskrim, IPTU. Didik Mujiyanto disampaikan Kanit Pidum, Ipda. Albeth Salomo Sinulaki, bahwa adegan yang dilakukan sebanyak 37 adegan ini dilakukan untuk melengkapi berkas pelimpahan ke kejaksaan. \"Ada 37 adegan pada rekonstruksi ini, pelaksanaanya sesuai dengan pengakuan tersangka. Kemudian untuk peristiwa sudah sesuai dan tidak ada perbedaan,” ujarnya kepada awak media, Senin (28/9). Bahkan, ia mengaku, atas perbuatan tersangka ia akan dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana, dan atau pasal 338 KUHPidana. \"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,\" ungkapnya.
- Istri Korban : Hukum Pelaku Seadil-adilnya