KEPAHIANG RU - Berdasarkan Hasil Coklit yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Kepahiang, diketahui bahwa angka pemilih disabilitas di Kabupaten Kepahiang berjumlah 69 orang, yang terdiri dari cacat fisik 42 orang, cacat intelektual 12 orang, cacat mental 7 orang dan cacat sensorik 8 orang. Oleh karena itu, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Kepahiang, nantinya harus bisa menyiapkan akses bagi pemilih disabilitas agar bisa memberikan hak suaranya pada pemilkada serentak 9 Desember mendatang. \"Aturan masih tetap seperti dulu, pemilih Disabilitas tetap bisa memberikan hak pilihnya, karena sudah dijamin oleh undang-undang yang berlaku,\" ungkap Komisioner KPU Kepahiang, Nurhasan, ST. Disisi lain, Nurhasan juga meminta agar KPPS segera mempersiapkan TPS dan tidak menyulitkan kaum Disabilitas, seperti kontur TPS yang tidak berada di siring dan tidak berlobang, serta kontur TPS yang datar. “Mereka juga didampingi oleh pihak keluarga, hanya saja untuk logistik bagi pemilih disabilitas ini, masih dalam pembahasan KPU RI,” demikian Nurhasan. (cw2)
TPS Harus Ada Akses Untuk Kaum Disabilitas
Selasa 29-09-2020,12:34 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :