ARGA MAKMUR RU - Modus operandi korupsi dana desa, setidaknya tercatat dilakukan dengan beberapa cara. Mulai dari cara konvensional, mengarungi volume fisik yang dibangun, mengelabui pihak terkait dengan laporan fiktif, kegiatan pemberdayaan yang tak sesuai dengan kenyataan dan teranyar adalah mematikan fungsi dan peran Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Inspektur Inspektorat Daerah Bengkulu Utara (BU), Eka Hendriyadi, SH, MH, saat dikonfirmasi RU, tidak membantah adanya mal praktik dalam program penyelenggaraan dana desa. Berkaca dari dua kasus berujung pada jerat pasal korupsi, pemandulan fungsi sepertinya menjadi salah satu aksi yang paling sering dilakukan oknum kades untuk melanggengkan praktik nakalnya. \"Ini seperti yang terjadi di Desa Tanjung Raman Kecamatan Arga Makmur dan teranyar di Desa Pondok Bakil Kecamatan Napal Putih, yang akhirnya menjerat kepala desa,\" kata Eka, kemarin. Bersambung...... (Baca selengkapnya di Koran Harian Radar Utara edisi Senin, 28 September 2020)
Korupsi DD, Diawali Pemandulan Fungsi
Senin 28-09-2020,09:43 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :