ARGA MAKMUR RU - Pelaksanaan pembangunan jembatan Ketapi, Kecamatan Tanjung Agung Palik, Kabupaten Bengkulu Utara yang sebelumnya terlihat mulai dilaksanakan April 2020 lalu. Hanya saja, pekerjaan ini tak dilanjutkan. Pasalnya, pihak yang mengerjakan pembangunan jembatan ini mengaku hanya mendapat sebuah kontrak palsu. Meski demikian, Radar Utara melakukan penelusuran dan mendapati informasi adanya pemilik kontrak asli. Informasi terhimpun, proyek jembatan dari progran CSR Kementerian BUMN memang telah memiliki pemenang lelang yaitu PT. Yudha Persada Gemilang. Hal ini pun dibenarkan oleh Bambang, konsultan pembangunan dari pihak perusahaan PT. Yudha Persada Gemilang. Kepada RU, ia membeberkan jika sebenarnya, pemegang kontrak asli atas proyek pembangunan jembatan Ketapi adalah pihaknya.n\"Sudah sejak bulan Maret 2020 lalu, kami memenangkan lelang proyek dari BUMN dalam progran CSR melalui Bank BNI dan Mandiri,\" ungkapnya. Hanya saja, ketika akan mulai pelaksanaan pembangunan kondisinya berubah. Ini lantaran ada pandemi Covid-19. Hingga akhirnya rencana kegiatan terhenti beberapa bulan. \"Kemudian, begitu kami akan melaksanakan pekerjaan pembangunan jembatan ini. Ternyata di lokasi pembangunan sudah ada pekerja yang melaksanakan pekerjaan pembangunan jembatan. Karena itu, kami berasumsi sudah ada pihak lain yang mengerjakannya. Makanya kami urung mengerjakannya,\" jelas Bambang. Hanya saja, seiring waktu berjalan ternyata, berdasarkan konfirmasi kami pada pihak penyelenggara dan ada informasi jika para pekerja yang mengerjakan pembangunan melalui PT. Cahaya kontrak lelangnya palsu. \"Beberapa pihak yang mengerjakannya juga sudah menyampaikan kepada saya. Jika kontraknya ternyata palsu. Tapi, itu diluar kemampuan kami,\" jelasnya. Dari kondisi itu, pihaknya juga mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Pemkab BU terkait adanya kegiatan pembangunan yang telah dibangun di lokasi jembatan ini. \"Kami tidak bisa mengerjakan pembangunannya. Jika di lokasi pembangunan ada indikasi masalah. Makanya kami koordinasikan dulu pada pemerintah daerah selaku pihak yang mendapatkan bangunan ini. Agar pihak yang mengusulkan pembangunan kepada pihak BUMN tahu kondisi yang terjadi di lapangan,\" jelasnya. Pada prinsipnya lanjut Bambang, jika memang pemerintah daerah sudah bisa memastikan tidak akan ada potensi masalah, karena di lokasi pembangunan sudah ada proses pembangunan ini. Maka pihaknya bisa segera mengerjakannya. \"Kalau dana CSR waktu pengerjaanya bebas, bisa selesai kapan saja. Dan tidak mesti tahun 2020 ini harus selesai. Jadi, kami juga tidak terburu-buru. Jika memang pemerintah daerah meminta mengerjakannya sekarang dan menjamin tidak ada persoalan, kami siap,\" tegasnya. Bambang juga menambahkan, dalam kontrak proyek program CSR Kementerian BUMN ini, pihaknya mengaku tidak hanya mendapatkan lelang pembangunan jembatan Ketapi, namun juga mendapatkan lelang di sejumlah titik pembangunanan lainnya. \"Sebagian sudah selesai kita kerjakan. Untuk yang dua titik pembangunan masih ada sedikit kendala teknis dan untuk yang di Ketapi kendalanya sudah ada pihak lain yang membangunanya di sana,\" demikian Bambang. (sfa)
Ada Pemilik Kontrak Asli Proyek Jembatan Ketapi?
Sabtu 26-09-2020,10:32 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :