Mantan Kades Dijebloskan ke Penjara

Jumat 25-09-2020,09:31 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Tersangka dugaan korupsi Dana Desa Pondok Bakil, Kecamatan Napal Putih, Bengkulu Utara (BU), Kamis (24/9), sekitar Pukul 15.25 WIB, dieksekusi penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara. Adalah AS (43), yang notabene mantan kepala desa itu, menjadi tersangka tunggal, atas dugaan rasuah penyelenggaraan dana desa Tahun Anggaran (TA) 2017-2018 yang merugikan negara Rp 198 juta. Pantauan Radar Utara, AS, memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik pidana khusus Kejari BU, sejak Pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan akhir itu, dipenuhi AS, dalam statusnya yang masih sebagai saksi. Mantan Kades itu, lebih kurang 4 jam menjalani pemeriksaan, hingga akhirnya sekitar Pukul 15.00 WIB, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. Bersambung...... (Baca selengkapnya di Koran Harian Radar Utara edisi Jumat, 25 September 2020)

Tags :
Kategori :

Terkait