ARGA MAKMUR RU - Pleno pengundian tata letak yang pagi hari ini, Kamis (24/9/2020) tengah dipersiapkan KPU Bengkulu Utara (BU), bakal digelar berbeda. Beberapa peserta yang awalnya menjadi peserta pleno, kini dilarang hadir. Salah satunya, partai politik pengusung. Menariknya lagi, Bawaslu juga hanya diperkenankan 2 orang hadir dalam pleno. Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU BU, Rama Diandri, S.I.Kom, saat dibincangi Radar Utara, menyampaikan ada beberapa perubahan teknis tahapan hari ini, merujuk pada Pasal 55 Peraturan KPU RI Nomor 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 5/2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19. \"Betul. Ada sedikit perubahan. Namun secara substansi, tetap sama. Hanya teknisnya saja. Salah satunya, soal peserta yang hadir,\" ujar Rama Diandri, di kantornya. Sebelumnya, lanjutnya, peserta pleno pengundian tata letak, sesuai aturan sebelum perubahan, diantaranya partai politik pengusung. Termasuk juga Bawaslu. \"Jadi yang hadir hari ini, hanya paslon, 2 orang perwakilan Bawaslu, satu orang penghubung, 7 orang atau 5 orang anggota KPU provinsi atau kabupaten/kota,\" terangnya.
Lebih jauh, mantan Pemimpin Redaksi Surat Kabar Harian Divisi 2 Jawa Pos Grup itu, menyampaikan pengundian yang dilaksanakan hari ini, khusus untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara, tidak menentukan nomor urut. Pasalnya, dari hasil pendaftaran dan penetapan calon, hanya terdapat satu pasangan calon. \"Jadi kegiatan hari ini, untuk menentukan tata letak saja. Di sebelah kiri atau kanan. KPU akan menyediakan bola di dalam tempat khusus, yang nantinya akan diambil oleh paslon. Teknis ini sesuai dengan penegasan PKPU Nomor 13 Tahun 2018 yang menjadi rujukannya,\" pungkasnya. (bep)