TUBEI RU - Setelah terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Lebong Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, yang telah ditetapkan hari ini, Selasa (22/9). Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lebong, pada hari pertama melakukan operasi peneguran serta sosialisasi kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong. Pantauan Radar Utara, operasi yang digelar tim yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes) tersebut. Dalam penerapannya juga bekerjasama dengan jajaran TNI, Polri beserta Bidang Perhubungan. Kasat Sarpol-PP Kabupaten Lebong, Zainul Husni Toha, SH melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Andrian Aristiawan, SH ketika dikonfirmasi mengatakan, Ini masih tahapan sosialisasi, dengan sasaran hari ini (kemarin, red) menyasar ke komplek-komplek perkantoran. \"Kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar para ASN yang ada di lingkungan Pemkab Lebong, maupun di instansi vertikal lainnya. Supaya dapat juga disosialisasikan ke lapisan masyarakat dalam penegakan disiplin protokol kesehatan,\" kata Andrian dibincangi di ruang kerjanya, Selasa (22/9) kemarin. Terlebih, dia menerangkan, sosialisasi ini dilakukan, para ASN dan masyarakat dapat mematuhi Perbup Nomor 45 Tahun 2020 sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang merebak saat ini. \"Sosialisasi mulai laksanakan hari ini sampai dengan tanggal 30 September 2020. Akan dilanjutkan pada tanggal 1 Oktober 2020. Kemudian, kami lakukan penegakan dan pemberian sanksi apabila masyarakat, ASN maupun pelaku-pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan,\" tegasnya. \"Sosial denda, sesuai Perbup itu sebesar Rp 100 ribu apabila tidak mematuhi protokol kesehatan tersebut. Sedangkan, sebagai pelaku usaha itu, senilai Rp 500 ribu,\" pungkasnya. (oce)
Satpol-PP Sosialisasi Prokes ke ASN
Rabu 23-09-2020,11:06 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :