Oknum ASN Dinas Pendidikan Teramcan Pecat

Rabu 23-09-2020,10:14 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

  • Polisi Gerebek Pesta Sabu
ARGA MAMUR RU - Pesta shabu, membawa Ba, 37 tahun, asal Desa Retak Mudik Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko, terancamm sanksi berlapis. Bagaimana tidak? setelah diganjar pasal pengguna oleh Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara (BU), Ba, nyatanya berstatus ASN di Dinas Pendidikan Mukomuko. Ancaman sanksi berat, pemecatan agaknya bakal dihadapinya. Oknum ASN itu, tak bisa berdalih lantaran tertangkap tangan Patroli Polsek Ketahun, Kamis (17/9), dini hari. Ba tidak sendiri. Saat kepergok polisi. Turut di dalam mobil jenis minibus yang ditumpanginya, ada ED, 39 tahun, warga dengan alamat domisili yang sama dengan Ba. Selanjutnya, ada Jo, 30 tahun yang diketahui warga Desa Talang Gading Kecamatan Sungai Rumbai. Tak ketinggalan, pesta sabu di dalam mobil dibarengi dengan suara musik jedak-jeduk di kawasan Pantai Muara Desa Urai Kecamatan Ketahun, Bengkulu Utara di malam Jum\'at, juga ada teman wanitanya. Adalah YW yang masih berumur 21 tahun, warga Desa Suka Jadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyu Asin, Sumatera Selatan (Sumsel). Bersambung...... (Baca selengkapnya di Koran Harian Radar Utara edisi Rabu, 23 September 2020)
Tags :
Kategori :

Terkait