PADANG JAYA RU - Bupati BU, Ir H Mian kembali menegaskan bagi pendatang atau perantau yang baru saja pulang dari zona merah Covid-19, wajib lapor ke desa dan Puskesmas setempat dan melakukan karantina mandiri. \"Tetap berlaku dan kita minta untuk para pendatang yang baru pulang dari daerah terjangkit Covid-19 sebaiknya melakukan karantina mandiri. Kewajiban ini bukan berarti warga dilarang untuk beraktivitas, melainkan mereka dilarang melakukan aktivitas di luar rumah dan karantina atau isolasi mandiri ini wajib dijalani selama 14 hari,” tegasnya. Menurutnya isolasi mandiri itu bukan bermaksud untuk menyengsarakan warganya, namun hal itu sebagai upaya pencegahan demi kebaikan bersama. Agar jangan wabah pandemi Corona semakin menjadi-jadi. “Kita minta kesadaran bersama, demi menjaga kesehatan masyarakat secara umum,” katanya. Dalam isolasi mandiri itu, lanjut dia, warga yang bisa disebut sebagai Orang Tanpa Gejala (OTG) nanti akan dipantau perkembangan kesehatannya oleh Petugas Puskesmas. Jika menunjukkan tanda klinis Covid-19 maka akan segera dirujuk ke Rumah Sakit. Ia juga menjelaskan bahwa Covid-19 ini bukanlah sebuah aib. Sehingga masyarakat yang merasa dirinya baru bepergian dari daerah terjangkit diharapkan kesadarannya untuk melapor ke pemerintah desa dan Puskesmas. “Jangan takut melapor diri hanya karena takut nanti dikucilkan. Ini bukan aib, tapi lapor diri merupakan bentuk sumbangsih untuk menjaga lingkungan kita dari Covid-19. Dan ini harus didukung dan didorong oleh semua,” tandasnya. (jho)
Bupati Ingatkan Soal Karantina Mandiri
Selasa 22-09-2020,10:52 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :