BENGKULU RU - Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reskrimsus Polda Bengkulu mengamankan warga Jalan P. Natadirja Kelurahan Jalan Gedang Kota Bengkulu berinisial AS, 48 tahun. Ini setelah AS kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai bagian tubuh satwa yang dilindungi.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH mengatakan, pelaku (AS,red) diamankan Kamis (17/9) lalu lantaran diduga melakukan tindak pidana memperniagakan, menyimpan, atau memiliki bagian-bagian satwa yang dilindungi. \"Satwa yang dimaksud jenis Rusa Sambar (Cervus unicolor) dan Kambing Hutan Sumatera (Capricornis sumatraensis),\" ungkapnya.
Simpan Tanduk Satwa Dilindungi, Warga Kota Bengkulu Diamankan
Selasa 22-09-2020,10:20 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :