Simpan Tanduk Satwa Dilindungi, Warga Kota Bengkulu Diamankan

Selasa 22-09-2020,10:20 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

BENGKULU RU - Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reskrimsus Polda Bengkulu mengamankan warga Jalan P. Natadirja Kelurahan Jalan Gedang Kota Bengkulu berinisial AS, 48 tahun. Ini setelah AS kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai bagian tubuh satwa yang dilindungi. Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH mengatakan, pelaku (AS,red) diamankan Kamis (17/9) lalu lantaran diduga melakukan tindak pidana memperniagakan, menyimpan, atau memiliki bagian-bagian satwa yang dilindungi. \"Satwa yang dimaksud jenis Rusa Sambar (Cervus unicolor) dan Kambing Hutan Sumatera (Capricornis sumatraensis),\" ungkapnya. Ia menerangkan, Pemerintah Indonesia telah menetapkan Kambing Hutan Sumatera sebagai salah satwa yang dilindungi dari kepunahan sesuai PP No 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa. Kemudian Rusa Sambar statusnya dilindungi berdasarkan Permen LHK No  P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa dilindungi. \"Selain pelaku, kita juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 2 tanduk Rusa Sambar dan 1 tanduk Kambing Hutan Sumatera. Pelaku sendiri dijerat pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf d UU RI No 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,\" singkat Sudarno. (tux)

Tags :
Kategori :

Terkait